Alur Pelayanan Administrasi Desa

26 Maret 2025 08:58:54 WITA

Pelayanan administrasi desa masyarakat pemohon menghubungi kelian banjar dinas untuk mengecek data pemohon, meregistrasi, menandatangani, stempel surat rekomendasi, Kemudian pemohon menunjukkan surat rekomendasi beserta kelengkapan berupa KTP/KK kepada petugas atau Kaur TU dan Umum. Dilanjutkan dengan petugas membuatkan surat yang diperlukan dan meregistrasi, kemudian petugas meminta tanda tangan sekretaris desa dan Perbekel. Pemohon menyerahkan arsip surat yang sudah ditandatangani kepada petugas dan surat aslinya di bawa oleh pemohon untuk ditindak lanjuti.

Dokumen Lampiran : Alur Pelayanan Administrasi Desa


Komentar atas Alur Pelayanan Administrasi Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Tukadsumaga

tampilkan dalam peta lebih besar