Alur Pelayanan Administrasi Desa
26 Maret 2025 08:58:54 WITA
Pelayanan administrasi desa masyarakat pemohon menghubungi kelian banjar dinas untuk mengecek data pemohon, meregistrasi, menandatangani, stempel surat rekomendasi, Kemudian pemohon menunjukkan surat rekomendasi beserta kelengkapan berupa KTP/KK kepada petugas atau Kaur TU dan Umum. Dilanjutkan dengan petugas membuatkan surat yang diperlukan dan meregistrasi, kemudian petugas meminta tanda tangan sekretaris desa dan Perbekel. Pemohon menyerahkan arsip surat yang sudah ditandatangani kepada petugas dan surat aslinya di bawa oleh pemohon untuk ditindak lanjuti.
Dokumen Lampiran : Alur Pelayanan Administrasi Desa
Komentar atas Alur Pelayanan Administrasi Desa
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |