Alur Pelayanan Administrasi Kependudukan

26 Maret 2025 08:37:32 WITA

Alur pelayanan administrasi kependuudukan masyarakat terlebih dahulu menyampaikan keperluan untuk pembuatan akta kemudian kepada kelian banjar dinas agar nantinya meregistrasikan, mengecek data pemohon, menandatangani, kemudian menstempel surat rekomendasi. selanjutnya diserahkan surat rekomendasi kepada Kasi Pemerintahan dan menunjukkan surat rekomendasi untuk kemudian menyerahkan formulir pemohon untuk dilengkapi. Setelah selesai pengisian kasi pemerintahan mengecek data isian pemohon agar pengisian diisi dengan benar dan lengkap setelah itu diregistrasi oleh kasi pemerintahan . Kemudian menyerahkan dokumen yang lengkap dan benar ke operator desa .

Dokumen Lampiran : Panduan Pelayanan Publik


Komentar atas Alur Pelayanan Administrasi Kependudukan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Tukadsumaga

tampilkan dalam peta lebih besar