Alur Pelayanan Administrasi Kependudukan
26 Maret 2025 08:37:32 WITA
Alur pelayanan administrasi kependuudukan masyarakat terlebih dahulu menyampaikan keperluan untuk pembuatan akta kemudian kepada kelian banjar dinas agar nantinya meregistrasikan, mengecek data pemohon, menandatangani, kemudian menstempel surat rekomendasi. selanjutnya diserahkan surat rekomendasi kepada Kasi Pemerintahan dan menunjukkan surat rekomendasi untuk kemudian menyerahkan formulir pemohon untuk dilengkapi. Setelah selesai pengisian kasi pemerintahan mengecek data isian pemohon agar pengisian diisi dengan benar dan lengkap setelah itu diregistrasi oleh kasi pemerintahan . Kemudian menyerahkan dokumen yang lengkap dan benar ke operator desa .
Dokumen Lampiran : Panduan Pelayanan Publik
Komentar atas Alur Pelayanan Administrasi Kependudukan
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |